Mengenal Status Tanah Perdikan di Tulungagung
Tulungagung adalah salah satu kabupaten yang berada di karesidenan Kediri yang banyak menyimpan sejarah lokal didalamnya. Masih banyak situs-situs di Tulungagung yang belum digali dengan sempurna oleh para Sejarawan. Cerita mengenai tokoh-tokoh pahlawan lokal di Tulungagung selama ini hanya kita dapatkan dari penuturan kakek nenek secara turun temurun dan tidak tertulis secara jelas pada manuskrip. Salah satu sejarah lokal yang akan dibahas pada tulisan kali ini adalah munculnya status “Perdikan” pada sebagian wilayah di Tulungagung. “Perdikan“ adalah kebebasan untuk tidak melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah serta dibebaskan melakukan kegiatan didesa tersebut.
“Perdikan” merupakan peralihan dari tanah “Sima” yaitu sama-sama tanah yang memiliki hak istimewa didalamnya. Desa yang memiliki status Sima atau Perdikan biasanya dikhususkan pada desa yang sejarahnya berasal dari babad hutan yang kemudian dibuat pemukiman atau tanah hadiah yang diberikan Sultan. Pola Kepemilikan tanah perdikan diatur oleh hukum adat yang berlaku pada saat itu. Tanah Perdikan hanya ada pada masa era kepemimpinan Kolonial dan akan berubah statusnya seiring dengan bergantinya kepemerintahan di Indonesia.
Pada kabupaten Tulungagung status tanah perdikan dulunya ada pada desa Tawangsari. Berdasarkan sejarahnya desa Tawangsari mendapatkan status perdikan dikarenakan Kyai Abu Mansur berjasa dalam membantu perjuangan Sunan Pakubuowno II dalam peristiwa geger pecinan. Status Perdikan pada desa Tawangsari sangatlah unik dikarenakan hanya desa inilah yang statusnya tertulis pada layang kekancing dari Pangeran Mangkubumi. Perkembangan desa perdikan Tawangsari dibagi dalam dua periode. Pertama kebijakan masa Kyai Abu Mansur pada tahun 1824-1870 meliputi tiga aspek yaitu: pembangunan pondok pesantren di perdikan Tawangsari yang meningkat, ikut andil dalam kebijakan pemindahan pusat pemerintahan Tulungagung dan sebagai pendorong pembangunan pusat kota Tulungagung. Kedua sepeninggal Kyai Abu Mansur masa 1780-1905 terjadinya pembagian wilayah perdikan Tawangsari menjadi 3 yaitu: Tawangsari, Winong dan Majan; sedangkan ketiga adalah kontribusi desa perdikan Tawangsari bagi awal perkembangan Tulungagung mencakup aspek politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama.
<Mada>

