Skema Self Declare: Paparan Ringkas oleh KP HCCM & BPJPH Riau
Pekanbaru, 19 Januari 2023—Terdapat 2 progam yang telah dilaksanakan oleh BPJPH selaku penyelenggara Sertifikasi Halal (SH). Pertama, program skema Reguler dimana ini berlaku bagi usaha menengah ke atas, dan program ke-dua adalah Skema Self Declare, yang berlaku bagi usaha mikro. Untuk skema Self Declare pada tahun 2023 di targetkan satu juta sertifikat halal.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, Sertifikat Halal dengan skema Self Declare bagi pelaku usaha kecil gratis dengan produk berupa makanan dan minuman, serta obat-obatan, kecuali bagi pelaku usaha olahan daging maupun olahan kritis. Sehingga olahan daging masuk ke dalam skema Reguler.
“SH sendiri berlaku untuk 5 produk. Akan tetapi, jika dalam produk terdapat varian. Maka, akan tetap dihitung sebagai satu sertifikat. Seperti kue bolu, kan dia banyak varian rasa, seperti coklat, strawberry, dan banyak lagi. Nah itu diberlakukan satu sertifikat halal” Tutur Erti, Syovia, KP HCCM provinsi Riau, di RRI Pekanbaru Riau.
Meskipun diberlakukan pembuatan SH secara gratis, masih terdapat banyak pelaku usaha yang tidak ingin mensertifikasi produknya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman kegunaan dari SH, hingga kendala biaya.
“Kebanyakan UMKM itu tidak mau melakukan Sertifikasi Halal (SH) karena berpikir bahwa biaya yang dikeluarkan mahal. Ada juga yang tidak mengerti cara pendafataran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan.” Jelas Erti.
Untuk skema Self Declare ini hanya berlaku kepada UMKM kecil, dengan 14 peryaratan seperti memiliki NIB, bahan mudah diketahui kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya dan kritis, tempat pengolahan yang terpisah dari pengolahan bahan haram, modal di bawah lima ratus juta, dan lainnya. Untuk biaya biasanya ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJPH atau melalui instansi terkait, seperti Pemrov, Pemda, ataupun pihak swasta sebagai fasilitator.
“Sertifikat Halal ini telah komplit, karena ketika sebuah produk sudah bersertifikat halal, akan ada pencantuman label hingga ada tidaknya SH pada produk tersebut. Pada skema Self Declare, Penyelia Halal (orang yang menjaga komposisi produk sama dengan yang didaftarkan, tanpa adanya campuran dari bahan lain) dapat dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.” Papar Hairulnas, selaku Sekretari Satgas BPJPH Riau.
Lebih lanjut Hairulnas menjelaskan, bahwa meskipun Pelaku Usaha dapat menjadi Penyelia Halal, tetap terdapat komitmen yang harus dijaga, dimana produk tersebut tetap terjamin proses kehalalannya. Untuk proses penerbitan SH ini ialah 21 hari kerja, dengan tiga proses yang dijalankan, yakni pendaftaran, pemeriksaan, dan fatwa.

