"MPU Aceh Sidak Makanan yang Mengandung Unsur Babi" Publik: Bukankah Sudah Lama Beredar?
Edusiana - Banda Aceh (27/April/2025)
Tindakan MPU Aceh yang baru-baru gencar melakukan razia terhadap berbagai produk makanan yang terindikasi mengandung babi seperti yang diberitakan Waspada, 25/April/2025, menuai beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini diapresiasi sebagai bentuk respons terhadap potensi pelanggaran dan perlindungan konsumen, khususnya bagi umat muslim yang mengharamkan konsumsi babi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar dari publik: "Bukankah makanan itu sudah lama beredar?" Gelombang pertanyaan ini bukan sekedar rasa ingin tahu, melainkan menyiapkan implikasi mendalam terkait efektifitas dan potensi kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah selama ini.
Pertanyaan "Bukankah makanan itu sudah lama beredar?" Secara tidak langsung menyoroti adanya kelambanan atau kurang optimalnya fungsi pengawasan yang seharusnya diemban oleh lembaga terkait. Jika produk-produk yang terindikasi mengandung babi ini baru terdeteksi dan baru dirazia saat ini, muncul kecurigaan bahwa mekanisme pemantauan dan inspeksi terhadap produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran mungkin tidak berjalan sebagaimana mestinya. Publik wajar mempertanyakan, bagaimana mungkin produk dengan kandungan yang jelas-jelas dilarang bisa beredar luas dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan yang seharusnya ketat?
Situasi ini dapat diinterpretasikan sebagai indikasi beberapa potensi kelemahan pemerintah: Pertama, kemungkinan kurangnya sumber daya atau tenaga pengawas yang memadai untuk menjangkau seluruh produk yang beredar. Kedua, potensi lemahnya koordinasi antar lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan dan penindakan. Ketiga, kemungkinan adanya celah regulasi atau implementasi aturan yang tidak efektif sehingga memberikan ruang bagi produsen nakal untuk meloloskan produk yang tidak sesuai standar. Keempat, dugaan kurang responsifnya pemerintah terhadap laporan atau indikasi awal dari masyarakat terkait produk yang mencurigakan.
Razia produk yang mengandung babi yang baru gencar dilakukan ini, meskipun patut diapresiasi sebagai langkah korektif, sekaligus untuk menjadi alrm bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan produk makanan dan minuman. Kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi menjadi taruhannya. Pemerintah perlu membuktikan bahwa tindakan razia ini bukan sekedar respons sesaat, melainkan bagian dari komitmen yang berkelanjutan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya dengan tranparansi dan perbaikan sistem yang nyata, pemerintah dapat menjawab keraguan publik dan memulihkan kepercayaan yang mungkin terkikis akibat keterlambatan ini.
Saran
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memulihkan kepercayaan publik, MPU Aceh perlu melakukan tindakan berikut: Pertama meningkatkan secara signifikan sumber daya dan kualitas tenaga pengawas di seluruh Aceh. Kedua, memperkuat koordinasi antar lembaga terkait. Ketiga, meninjau dan merevisi regulasi terkait keamanan dan kehalalan produk pangan agar lebih komprehensif dan efektif dalam implementasinya. Keempat, membangun mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat dan menjamin respons yang cepat dan transparan terhadap setiap laporan yang masuk. Kelima, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada produsen dan konsumen mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan hak-hak konsumen.
Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan MPU Aceh dan pihak terkait dapat menghadirkan jaminan keamanan dan kehalalan produk yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Aceh.
Penulis berita:
Ust. Sayuti Is. S.Sos, Mahasiswa (S2) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jurusan Ilmu Agama Islam, Konsentrasi Fiqih Moderen

