Masa Kerja Guru Honorer Tidak Dihitung Setelah Diangkat PPPK

Masa Kerja Guru Honorer Tidak Dihitung Setelah Diangkat PPPK

Setelah lolos dalam mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021, kini para guru honorer mulai mempertanyakan tentang masa pengabdian mereka sebelumnya apakah menjadi pertimbangan dalam penentuan golongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tidak.

Hal ini dapat dikarenakan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Gaji bagi PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberi Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongannya.

Jika masa pengabdian sebelumnya dijadikan pertimbangan dalam penentuan golongan maka golongan dari PPPK akan berbeda-beda sesuai dengan masa kerja masing-masing begitu juga dengan gaji yang akan diterima.

Menanggapi hal tersebut, karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada dua regulasi yang mengatur tentang PPPK 2021, yaitu PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Guru dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 untuk Jabatan Fungsional (Non Guru).

Dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF guru ahli pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh PPPK yang diangkat pada Jabatan Fungsional Guru, akan diberikan gaji yang besarannya sama dengan gaji pada golongan IX dengan masa kerja 0 tahun.

Sedangkan dalam PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 menyatakan hal serupa yakni masa kerja honorer adalah 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. Namun pada ayat 2 disebutkan bahwa Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dari peraturan menteri tersebut.

Adapun golongan gaji PPPK yang diangkat dalam Jabatan Fungsional (non Guru) adalah sebagai berikut:

No. Jenjang PPPK Golongan
1 Pemula V
2 Terampil VII
3 Mahir IX
4 Penyelia XI
5 Ahli Pertama IX
6 Ahli Muda XI
7 Ahli Madya XIII
8 Ahli Utama XVI

Berikut adalah besaran Gaji PPPK yang tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

 

Sebagai referensi, File Salinan PermenPAN-RB Nomor 28 dan 29 Tahun 2021 serta Perpres No. 98 Tahun 2000 dapat diunduh pada link dibawah.

Semoga bermanfaat....

Files