BP Jamsostek sebagai Jaminan Kerja Guru
Sesuai Edaran Mendikbudristek No 8 Tahun 2021 setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non formal wajib mengikutsertakan pegawainya sebagai peserta BP Jamsostek. Dalam edaran tersebut lembaga pendidikan wajib menjadi peserta aktif BP Jamsostek sebagai syarat akreditasi dan atau perpanjangan ijin operasional.
Ada minimal 2 Program yang bisa di ikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dalam hal ini dua program ini di bayarkan oleh lembaga sebesar 0,24% dari gaji pegawai atau minimal setara dengan UMP. Syarat pendaftaran BP Jamsostek hanya mengisi formulir pendaftaran dan kemudian melengkapi persyaratan yaitu Ijin Operasional dan di Lampiri Foto Copy KTP pegawai. Bisa langsung datang ke Kantor BP Jamsostek terdekat. Kemudian akan di bantu input oleh pegawai BP Jamsostek. Kemudian kita melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera. Di hari yang sama kita akan mendapat e Kartu dan Kartu fisik bisa di ambil besoknya
Selain dari dua program di atas ada juga program lainnya yang bisa di ikuti, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Jadi tidak hanya PNS saja yang nanti akan mendapatkan dana pensiun. Kita sebagai pekerja swasta juga bisa mendapatkan dana pensiun dengan ketentuan terdaftar di BP Jamsostek.
Semoga dengan adanya edaran ini bisa menjadi jaminan bagi keluarga guru. Sehingga guru bisa fokus mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Salam Sharing and Growing Together.
(deris_04)

