Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014, Jangan Hanya di atas Kertas
Sebagai masyarakat Aceh, kita memiliki harapan besar bahwa pemerintah Aceh dapat menjalankan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dengan serius dan tegas. Qanun ini merupakan payung hukum yang mengatur tentang hukum pidana Islam di Aceh, termasuk tentang khulwat.
Kita semua tahu bahwa khulwat adalah perbuatan yang dilarang antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Namun, masih banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, seperti pasangan non-muhrim yang berduan di tempat-tempat umum, seperti atas kereta, di taman atau di tempat-tempat lainnya.
Oleh karena itu, kami berharap bahwa pemerintah Aceh dapat menjalankan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 dengan serius dan tegas. Kami berharap bahwa pemerintah Aceh dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga moral dan etika, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Kami juga berharap bahwa pemerintah dapat memperkuat koordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dapat ditangani dengan cepat dan tepat.
Dengan demikian, kami berharap bahwa masyarakat Aceh dapat menjadi masyarakat yang lebih baik, yang menjaga moral dan etika, serta menjalankan syariat Islam dengan baik.
Oleh : Ust. Sayuti Is. S.Sos
Mahasiswa Magister UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Jurusan Ilmu Agama Islam (Konsentrasi Fiqih Modern)

