Guru Penggerak Angkatan 7

Guru Penggerak Angkatan 7

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi menyelenggarakan Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang hingga saat ini sudah sampai pada Angkatan 6. Melanjutkan program tersebut, kini Dirjen GTK kembali membuka program PGP Angkatan 7 (Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 Tanggal 1 Maret 2022) dengan tujuan untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

PGP angkatan 7 ini diperuntukkan bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik berstatus PNS maupun Non PNS dari 446 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Sama dengan angkatan sebelumnya, pelaksanaan PGP angkatan 7 ini direncanakan akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring yang akan dimulai pada bulan Oktober 2022.

Kuota peserta PGP pada angkatan ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kuota peserta pada angkatan sebelumnya yakni 20.000 orang peserta. Berikut adalah kriteria dan persyaratan untuk mengikuti PGP angkatan 7:

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  7. Aktif mengajar sebagai guru;
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Persyaratan

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun

Mekanisme Pendaftaran

Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. mengisi biodata pada laman;
  2. mengunggah Kartu Tanda Penduduk
  3. mengunggah Ijazah S1/D4;
  4. mengunggah surat rekomendasi;
  5. mengunggah SK mengajar;
  6. mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja.

Jadwal PGP Angkatan 7

No. Kegiatan Waktu
1. Informasi rekrutmen calon guru penggerak 8 Maret – 13 Maret 2022
2. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) 14 Maret – 15 April 2022
3. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai  18 April – 3 Juni 2022
4. Pengumuman tahap 1 13 Juni 2022
5. Simulasi Mengajar dan Wawancara 20 Juni – 8 Agustus 2022
6. Pengumuman tahap 2 11 – 15 Agustus 2022
7. Pendidikan Guru Penggerak 3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023

Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Langkah Pendaftaran dan Seleksi Melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengakses dan login ke simpkb;
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
  4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Informasi selengkapnya silakan download salinan surat Dirjen GTK pada link dibawah

Files