Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri

Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Pelajaran 2022/2023 merupakan topik yang saat ini masih hangat dan perlu dibahas. Khususnya bagi sekolah yang akan mengimplementasikan kurikulum tersebut melalui jalur mandiri. Masih banyak sekolah yang merasa kebingungan terkait langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya setelah mendaftarkan sekolahnya dalam implementasi kurikulum merdeka melalui jalur mandiri.

Berdasarkan permasalahan diatas dan juga sebagai tindak lanjut pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 15: Kurikulum Merdeka dan Peluncuran Platform Merdeka Mengajar oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada tanggal 11 Februari 2022 serta untuk mempersiapkan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran maka Dirjen GTK mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022 pada tanggal 19 April 2022 tentang Petunjuk tahapan/langkah yang harus ditempuh oleh sekolah yang telah melakukan pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka.

Surat edaran tersebut tidak hanya memuat langkah yang harus ditempuh oleh sekolah saja melainkan juga tahapan yang harus dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, Kota, Kepala Sekolah dan guru sesuai dengan kewenangannya. Tugas dan kewenangan Dinas Penidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diatur dalam surat edaran adalah: 1) Membentuk Tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Merdeka; 2) melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri; serta 3) memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan.

Langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru pada IKM berdasarkan pilihan yang ditetapkan ketika proses pendaftaran yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah:

 

IMK Jalur Mandiri Belajar

Kepala Sekolah dan Guru penerapan komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun 2013, Kurikulum Darurat).

Persiapan dan Langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan pasang (install) Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android atau akses melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
  • Melakukan login dengan akun belajar.id
  • Menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
  • Mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  • Mempelajari asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  • Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  • Mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
  • Bergabung dengan kanal telegram implementasi kurikulum merdeka di laman https://t.me/mandiribelajarkm

 

IMK Jalur Mandiri Berubah

Kepala Sekolah dan Guru mulai tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Persiapan dan Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

 

 

IMK Jalur Mandiri Berbagi

Kepala Sekolah dan Guru dalam tahun ajaran 2022/2023 menerapkan kurikulum merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.

Persiapan dan langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :

 

Selain tahapan dalam rangka mempersiapkan IKM, Surat Edaran tersebut juga berisi tentang petunjuk langkah-langkah mengunduh, instalasi serta topik Platform Mandiri Mengajar.

 

<Mada>

File Salinan Surat Edaran dapat di unduh pada tautan berikut:

Files