Sosialisasi UU Serah Simpan KCKR: Upaya Perpusnas dalam Melindungi dan Melestarikan Hasil Budaya Bangsa
KCKR, Perpustakaan Nasional RI, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat, Perpustakaan, Penerbit, Literasi
Padang, 23 Juni 2023 – Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 yang diadakan di Santika Premiere Hotel Padang. Kegiatan dihadiri oleh penerbit, pustakawan, dan dinas-dinas yang diundang oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat, Rabu,21/06/2023.
Acara sosialisasi dimulai dengan sambutan dari Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Ibu Emyati Tangke Lembang. Dalam sambutannya, beliau berharap ada penerbit yang menerbitkan buku bertema local content.
“Di Sumatra Barat banyak local content yang bisa diekspos, misalnya cara membuat rendang, kebudayaannya, dan lain sebagainya. Buku yang diterbitkan juga buku yang berbahasa Minang untuk memperkaya kearifan lokal. Karena kalau bukan kita yang mengekspos, siapa lagi?.” ungkap beliau.
Penjelasan mengenai UU SS KCKR dijelaskan oleh Bapak Wijiyanto, Pustakawan Perpustakaan Nasional RI. Beliau menjelaskan bahwa serah simpan ini penting dilakukan oleh penerbit maupun produsen rekaman, supaya karya-karya tersebut bisa dilindungi. Semua karya yang sudah diserahkan ke Perpusnas akan menjadi aset nasional maupun aset daerah.
“Serah simpan ini bukan berarti memindahkan hak cipta karya ke Perpusnas. Ini harus digarisbawahi. Melainkan kami dari Perpusnas akan menjaga dan melindungi dengan baik karya-karya yang dikirimkan sebagai hasil budaya bangsa. Jadi kalau misalkan suatu saat ada keluarga pencipta yang mau karyanya dikembalikan, itu bisa dicek di bagian deposit di Perpusnas.” jelas Wijiyanto selaku pemateri.
Lebih lanjut, pemateri juga menyampaikan bahwa serah simpan harus diberikan kepada Pelaksana Simpan, yaitu Perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan daerah domisili Pelaksana Serah. Untuk penyerahan karya cetak, Pelaksana Serah (penerbit) harus menyerahkan karya sebanyak 2 ekspemplar untuk Perpusnas dan 1 eksemplar untuk Perpusda. Hal ini dipertegas oleh bagian deposit Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat.
“Jadi kalo Bapak/Ibu antarkan karyanya ke kantor, kami akan berikan langsung bukti penerimaan SS di hari itu juga,” ungkap Destra, moderator acara sosialisasi yang merupakan kepala bagian deposit Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatra Barat.
Selain penyerahan karya cetak, pihak pelaksana serah juga berkewajiban menyerahkan karya rekamnya, baik berupa audio maupun video. Untuk SS karya rekan bisa dilakukan melalui Edeposit. Pelaksana serah harus membuat akun dulu di Edeposit supaya bisa melakukan input data. Bagi penerbit yang sudah terdaftar di ISBN, maka akunnya sudah tersinkron dengan Edeposit. Jika sudah berhasil diinput, maka bukti penerimaan sudah bisa diterima.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama dan coffee break. Dengan adanya kegiatan ini semoga bisa membuka dan mengembangkan wawasan insan literasi dalam mencerdaskan anak bangsa lewat buku dan karya lain yang diterbitkan.
“Ke depannya semoga ada lagi forum diskusi seperti ini, terutama untuk penerbit, supaya wawasan kita semakin luas lagi,” ungkap Dwi Fadhila, perwakilan Penerbit Insan Cendekia Mandiri.

