Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Tahun 2022 Tahap II
Untuk mengembangkan pendidikan kejuruan agar semakin relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat yang senantiasa berubah sesuai perkembangan dunia kerja dan mampu untuk mendukung proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan, maka pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek menyelenggarakan program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai model satuan pendidikan bermutu.
Tahun ini (2022), Dirjen Pendidikan Vokasi telah mengeluarkan 2 Surat Keputusan terkait penetapan sekolah pelaksana Program SMK PK. Dirjen Pendidikan vokasi telah melaksanakan proses seleksi dan penetapan tahap I, selanjutnya dari hasil seleksi tahap II berdasarkan persyaratan yang tertuang dalam Kempemdikbudristek Nomor 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan hingga akhirnya muncullah SK Dirjen Vokasi bernomor 26/D/O/2022 tanggal 24 Maert 2022 sebagai hasil dari proses seleksi tahap II. Dalam SK ini, Dirjen Pendidikan Vokasi menetapkan 250 SMK sebagai Pelaksana program tersebut.
Berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Vokasi tersebut, SMK yang ditetapkan sebagai Pelaksana Program SMK PK diwajibkan untuk:
- Melakukan sosialisasi Program SMK PK kepada seluruh warga Sekolah Menengah Kejuruan, dunia kerja, serta pemangku kepentingan terkait lainnya,
- Menyiapkan kebijakan di Sekolah Menengah Kejuruan terkait pelaksanaan Program SMK PK,
- Penyiapan Kepala SMK dan Guru SMK yang akan mengikuti pelatihan Program SMK PK,
- Menyusun perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan,
- Melaksanakan kemitraan Link adn Match secara menyeluruh sesuai kesepakatan dengan dunia kerja, paling sedikit meliputi: 1) Penyusunan dan penyelarasan kurikulum berbasis industri dan dunia kerja, 2) pembelajaran berbasis proyek nyata (produk barang/jasa) dari dunia kerja, 3) pelibatan guru/pengajar tamu dari industri dan dunia kerja, 4) penyelenggaraan program praktik kerja lapangan, 5) penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh industri dan dunia kerja bagi lulusan, 6) pelatihan Guru di SMK oleh industri, 7) pembuatan komitmen dengan dunia kerja terhadap penyerapan lulusan SMK, dan 8) pemberian beasiswa dan/atau ikatan dinas oleh dunia kerja bagi peserta didik SMK.
- Melaksanakan pelatihan Program SMK PK ditujukan bagi SMK dan Guru SMK
- Memanfaatkan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan bagi SMK Pelaksana Program SMK PK, dan
- Melaksanakan Pembelajaran dengan paradigma baru, yaitu pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Dalam SK Dirjen Pendidikan Vokasi juga disebutkan bahwa hal sebagai berikut:
- Kepala Sekolah pelaksanan Program SMK PK bertangungjawab atas pelaksanaan Program SMK PK dengan berpedoman pada Kepmendikbudristek No. 464/M/2022 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan dan pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksaan/panduan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
- penetapan SMK sebagai pelaksana Program SMK PK ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya keputusan Dirjen ini.
- SMK yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK PK dapat dihentikan dari SMK Pelaksana sebelum jangka waktu habis berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oelh Kemendikbudristek dengan melibatkan pemerintah daerah.
- Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat diterapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran pemerintah, pemerintah daerah, dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan berlaku.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (24 Maret 2022) dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan diperbaiaki sebagaimana mestinya.
<Mada>
Salinan SK Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 26/D/O/2022 bisa di download pada link di bawah

