Pemberlakuan Pembelajaran Daring kembali di Tahun 2022

Pemberlakuan Pembelajaran Daring kembali di Tahun 2022

Beberapa waktu lalu, kita mendengar dan melihat berita-berita di berbagai media yang menyatakan bahwa Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia telah berangsur-angsur menurun. Semua kegiatan/aktivitas masyarakat berangsur-angsur pulih seperti sebelum masa pandemi. Mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan hingga sekolah.  Sekolah mulai melakukan pembelajaran secara bertahap. Di awali dengan pelaksanaan tatap muka terbatas dengan kuota 50% dari kapasitas ruang kelas. Sampai akhirnya sekolah mendapatkan ijin untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan kuota 100%.

Namun hal ini tidak berlangsung lama. Kebahagiaan para guru dan siswa karena dapat melakukan pembelajaran tatap muka dan bertemu dengan teman-teman serta dapat melakukan aktivitas dengan leluasa harus disimpan kembali.

Saat ini, kasus penularan Covid-19 di Indonesia kembali meningkat bahkan dapat dikatakan melonjak. Pemerintah daerah mulai mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan masyarakat kembali.

Senada dengan hal tersebut, Pemeritah Kota Blitar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengambil langkah untuk mengambil langkah penanganan yang dituangkan dalam Surat Edaran dengan Nomor 443.2/19/410.204.3/2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran dalam Jarigan (Daring) pada Satuan Pendidikan di Masa Pandemi Corona Desease 2019 (Covid-19) Kota Blitar.

Yang menjadi dasar bagi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar dalam menyususn Surat Edaran tersebut diantaranya adalah:

  1. Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Corona Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali
  2. Keputusan Bersama Menteri Pendiidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 05/KB/2021; Nomor: 1347 Tahun 2021; Nomor: HK.01.08/MENKES/6678/2021; Nomor: 443-587 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19
  3. Suevei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis pada Satuan Pendidikan di Kota Blitar, serta
  4. Perkembangan kasus penularan covid-19 utamanya pada Satuan Pendidikan di Kota Blitar

 

Berdasarkan pertimbangan diatas, akhirnya Pemerintah Kota Blitar melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kota Blitar terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 hingga 2 Maret 2022.

Dengan berakhirnya masa pemberlakuan Pembelajaran Daring ini diharapkan keadaan di wilayah Kota Blitar akan berangsur membaik dan semua kegiatan dan aktivitas masyarakat terutama Guru dan Siswa dapat berjalan dengan normal kembali.