Koperindag Kota Langsa akan memfasilitasi pengurusan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
Langsa, Halal Center Cendikia Muslim Aceh- Kepala kantor Halal Center Cendikia Muslim Provinsi aceh Safrizal, M. Sos bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Langsa Mahlil, SH dengan agenda sosialisasi Sertifikat Halal bagi pelaku usaha melalui Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH), Senin(01/22).
HCCM Aceh mengajak Dinas Koperindag untuk berkerjasama menghalalkan produk-produk Pelaku Usaha melalui Pendamping PPH HCCM Aceh yang berpusat di Sumatera Barat. Sebuah Instansi Pemerintahan dalam hal ini adalah Koperindag Kota Langsa akan dijadikan sebagai Fasilitator bagi Pelaku Usaha sehingga para Pelaku Usaha di Kota Langsa bisa mengurus Sertifikat Halal secara gratis. Dan nantinya Dinas Koperindag akan memberi Kuota terbatas bagi Pelaku Usaha.
Jalur yang ditempuh adalah dengan cara Self Declare yaitu pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya yaitu wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI. Produk yang masuk kedalam Self Declare dengan 3 macam, yaitu Makanan, Minuman dan Obat-obatan Tradisional yang tidak beresiko tinggi.
Kepala Dinas Koperindag Mahlil, S.H mengatakan, "kami sangat berterimakasih atas kehadiran Pak safrizal selaku Kepala Kantor HCCM Aceh dalam rangka mensosialisasikan Proses Pengurusan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha. Kami disini juga sangat membutuhkan pendampingan ini agar para pelaku usaha bisa menjual barang dagangan usaha nya di Indomaret, Alfamart, Suzuya dll yang wajib memiliki Sertifikat Halal/label Halal pada Produk nya".
Disamping itu juga Kepala Kantor HCCM Aceh juga manambahkan "sangat berterimakasih kepada kepala Dinas Koperindag serta seluruh Staf nya dengan penyambutan sangat baik. Menurut saya Koperindag Kota Langsa sangat aktif dalam pelayanan kepada Pelaku Usaha di kota Langsa. Maka dengan demikian pendampingan proses halal akan lebih terkontrol".
" Kita HCCM Aceh akan mengajak Dinas Koperindag untuk dijadikan fasilitator dengan begitu para pelaku usaha Kota Langsa bisa mngurus Sertifikat Halal secara Gratis. Pelaku Usaha juga bisa mengeluarkan modal sendiri untuk pengurusan Sertifikat Halal Melalui Pendamping PPH dengan Biaya Rp.230.000. Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping PPH untuk pengurusan Sertifikat Halal hingga selesai. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pembayaran tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal." Sambung Safrizal.
"Mahlil sebagai Kepala Dinas Koperindag Kota Langsa siap dijadikan Fasilitator dan akan kita susun anggaran tahun ini yang akan di realisasikan tahun depan mengenai dengan Sertifikat Halal kepada Pelaku usaha. Namun walaupun demikian, jika ada para pelaku usaha membutuhkan Sertifikat Halal tanpa harus menunggu secara Gratis dari Pemerintahan Kota Langsa melalui Dinas Koperindag, boleh dengan mengeluarkan biaya sendiri dan setelah itu akan langsung di dampingi oleh Pendamping PPH"
Bagi para Pelaku Usaha Kota Langsa yang ingin melihat produk-produk seperti apa yang termasuk Self Declare dan yang ingin mengajukan Sertifikat Halal maka bisa datang langsung ke Dinas Koperindag.

